ULAMA ( MUI ) SEPAKAT HARAMKAN BORAKS & FORMALIN
Pemusnahan daging sapi , ayam,produk makanan serta produk yang mengandung Boraks & Formalin
TEMPO.CO , Bandung
: Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, Umar Salim,
mengungkapkan sidang ijtimak para ulama menyepakati penerbitan fatwa
haram untuk formalin, boraks, dan rodamin yang dipergunakan dalam
makanan. ”Sudah pasti (diterbitkan) karena sudah diputuskan,” katanya di
Bandung, Kamis, 26 Juli 2012.
Dia menuturkan penerbitan fatwa haram itu diputuskan dalam sidang Ijtimak Ulama Nasional IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 29 Juni hingga 2 Juli 2012 lalu yang dibuka Wakil Presiden Boediono. Pertemuan itu sengaja digelar oleh MUI dengan mengumpulkan semua perwakilan Komisi Fatwa dari seluruh Indonesia. Dalam pembahasannya, MUI sengaja menghadirkan dua dokter ahli untuk berbicara mengenai bahaya mencampurkan formalin, boraks, dan rodamin dalam makanan bagi tubuh manusia. Di depan para ulama dalam sidang ijtimak itu, dua dokter itu sempat berseberangan pendapat soal perlu-tidaknya pelarangannya dikukuhkan dalam bentuk fatwa haram. Umar mengatakan, kendati demikian, para ulama dalam sidang itu menyepakati untuk menerbitkan fatwa haram soal itu. ”Semua sepakat, tidak ada dissenting opinion, tidak ada. Sepakat semuanya,” kata dia. Hanya, dalam pembahasannya sempat berdebat panjang soal redaksinya karena khawatir publik akan salah mengartikannya. ”Waktu sidang berdebat panjang masalah redaksi, dan kesimpulannya itu dibawa ke MUI pusat, diedit di MUI pusat, dan akan dikeluarkan MUI pusat,” kata dia. ”Insya Allah, Agustus sudah keluar.” Menurut Umar, tujuan penerbitan fatwa itu untuk menjaga umat Islam dari penyalahgunaan bahan itu agar tidak dicampurkan dalam makanan. ”Supaya sesuai dengan ayat Al-Quran, makan yang halal dan toyib. Halal artinya memang boleh, toyib artinya bermanfaat bagi tubuh,” kata dia. Dia menuturkan sejumlah pertimbangannya. Di antaranya tiga zat itu bukan bahan makanan, sehingga tidak boleh dicampur dengan bahan makanan. Umar mencontohkan zat formalin diperuntukkan mengawetkan jenazah, bukan untuk campuran makanan. Umar mengakui, dalam sejarah penerbitan fatwa haram oleh MUI, baru tiga zat berbahaya ini yang dikukuhkan dalam fatwa haram. ”Hanya di Indonesia yang menggunakan formalin dan boraks untuk (dicampurkan dalam) makanannya,” kata dia. ”Lebih baik dinyatakan haram.” Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Jawa Barat Oo Supriana mengungkapkan formalin dan boraks yang paling sering ditemukan dalam pengujian makanan untuk mendapatkan sertifikasi Halal dari MUI. ”Dua zat itu dikatakan haram, tapi belum difatwakan,” katanya. Menurut Supriana, pemakaian zat itu, saat fatwa haram terbit nanti, bisa menyebabkan makanan itu batal mengantongi sertifikasi Halal yang diterbitkan MUI. ”Saya kira untuk zat kimia lainnya belum, baru formalin dan boraks saja,” kata dia. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar